INFO TERKINI
Pemerintah Republik Indonesia,
Badan Gizi Nasional,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,
serta seluruh pemangku kebijakan terkait kesehatan ibu dan anak.
Kami, para orang tua, tenaga kesehatan, dan pemerhati tumbuh kembang anak yang sekaligus merupakan
konselor menyusui yang tergabung dalam Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI), menyampaikan
keprihatinan mendalam terhadap isi sosialisasi dan petunjuk teknis distribusi susu dalam Program MBG 2026 yang
secara eksplisit mencantumkan “formula lanjutan” dan “formula pertumbuhan” sebagai bagian saran penyajian
untuk balita dan ibu menyusui.
Selama 14 (empat belas) tahun IKMI bersama organisasi-organisasi serupa memperjuangkan supaya seorang Ibu
mampu menyusui bayinya secara eksklusif, memberikan Makanan pendamping ASI (MP-ASI) ketika memasuki
usia 6 bulan dengan melanjutkan menyusui hingga 2 tahun atau lebih.
Berkat Kerjasama yang baik antara pemerintah, pemangku kebijakan, institusi pendidikan, organisasi pendukung
ibu menyusui, dan komunitas Masyarakat Indonesia. Menurut Survey Kesehatan Indonesia pada tahun 2023
sebanyak 68.6% bayi dibawah 5 bulan di Indonesia telah mendapatkan ASI Eksklusif dari ibunya¹.
Kami sangat menghargai keinginan pemerintah untuk meningkatkan status gizi Masyarakat melalui program MBG
karena telah sesuai dengan UU no. 17 Tahun 2023 pasal 65 dan PP no.28 tahun 2024. Namun kami tidak dapat
menerima kondisi yang berpotensi menormalisasi penggunaan susu formula pada anak yang seharusnya masih
diprioritaskan untuk terus mendapatkan ASI, dengan mempertimbangkan:
1. Tidak sejalan dengan:
a. UU no. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan³
i. Pasal 42 ayat (1) yang berbunyi Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif
sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
ii. Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
wajib mendukung program pemberian air susu ibu eksklusif.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan²:
i. Pasal 33 (Larangan bagi Produsen/Distributor) yang berbunyi Produsen atau distributor
susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan
kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:
Penawaran atau penjualan langsung ke rumah
Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya
dan susu formula anak pada media massa, baik media cetak, media luar ruang,
media elektronik, maupun media sosial.”
ii. Pasal 35 yang berbunyi Pemberian susu formula bayi hanya dapat dilakukan dalam hal
terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi.
2. Kami menilai sangat berbahaya apabila kemudian masyarakat menangkap pesan bahwa: “Jika pemerintah
saja menganjurkan formula, berarti ASI bukan menjadi prioritas utama lagi.” Hal ini tentunya tidak sesuai
dengan rekomendasi global tentang pemberian makan bayi dan anak (WHO dan UNICEF) yaitu: menyusui
eksklusif 6 bulan, dilanjutkan MPASI dengan tetap menyusui hingga minimal usia 2 tahun dan
bahkan lebih5.
3. Berpotensi melanggar KODE Internasional yang mengatur pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya serta distribusinya10.
4. Membuka ruang konflik kepentingan industri produk pengganti ASI (susu formula, botol dan dot)10
5. Melemahkan dukungan praktik pemberian makan bayi dan anak yang selama ini diperjuangkan oleh
berbagai pihak, mulai dari ibu, keluarga, tenaga kesehatan, hingga pemerintah.
6. Tidak sejalan dengan berbagai peraturan negeri yang telah ditetapkan sebelumnya berkaitan dengan hak
bayi dan pemberian makan bayi dan anak2,3,8.
7. Membuka peluang menghambat tercapainya generasi emas pada tahun 2045 oleh karena munculnya
berbagai masalah kesehatan yang berpotensi meningkat akibat susu formula baik bagi bayi maupun bagi
ibu:
a. Risiko untuk bayi4,6,7:
i. Bayi yang diberi susu formula memiliki risiko kematian yang lebih tinggi akibat penyakit
seperti diare dan infeksi paru-paru,
ii. Risiko Sindrom Kematian Bayi Mendadak (SIDS) yang lebih tinggi,
iii. Risiko obesitas yang meningkat hampir 40 persen,
iv. Risiko diabetes yang lebih tinggi,
v. Risiko kanker anak yang lebih tinggi,
vi. Risiko penyakit jantung yang lebih tinggi,
vii. Risiko kecerdasan yang lebih rendah,
viii. Risiko penyakit kronis yang lebih tinggi,
b. Risiko bagi ibu7:
i. Meningkatkan risiko kanker payudara,kanker ovarium
ii. Meningkatkan penyakit jantung pada Wanita usia produktif
iii. Meningkatkan risiko diabetes dan obesitas
iv. Meningkatkan risiko osteoporosis
v. Meningkatkan angka kehamilan
8. Pemberian susu formula dapat menyebabkan turunnya rasa percaya diri ibu terhadap kemampuannya
dalam memberikan ASI padahal yang dibutuhkan ibu menyusui adalah:
a. Dukungan menyusui,
b. Perlindungan cuti dan ruang laktasi8,
c. Akses makanan bergizi seimbang,
d. Edukasi laktasi,
e. Lingkungan yang mendukung keberhasilan ASI.
9. Kami menilai pendekatan pemenuhan gizi anak Indonesia seharusnya lebih mengutamakan5:
a. Pangan lokal bergizi
b. Edukasi MPASI keluarga dengan bahan pangan sesuai kearifan lokal
c. Penguatan ketahanan pangan keluarga
d. Perlindungan praktik menyusui bukan ketergantungan terhadap produk industri yang mana tidak
semua anak membutuhkannya.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk:
1. Revisi materi sosialisasi dan juknis agar tidak menampilkan atau menormalisasi formula lanjutan dan
formula pertumbuhan sebagai rekomendasi umum.
2. Penegasan tertulis melalui kebijakan pemerintahan pusat dan daerah yang diaplikasikan dalam berbagai
project pemerintah bahwa ASI tetap merupakan sumber nutrisi utama bayi dan anak usia dini sesuai
rekomendasi WHO dan IDAI.
3. Pelibatan aktif konselor menyusui, dokter anak, dokter keluarga, ahli gizi komunitas, dan penggiat
perlindungan pemberian makan bayi dan anak dalam penyusunan kebijakan.
4. Pengawasan ketat agar program gizi nasional tidak menjadi pintu masuk pemasaran terselubung industri
produk pengganti ASI (susu formula, botol dan dot).
5. Memprioritaskan dukungan pangan bergizi lokal, edukasi MP-ASI berbahan pangan local
6. Melindungi, mendukung dan mempromosikan menyusui dibanding pendekatan berbasis produk industri.
Kami percaya bahwa investasi terbaik bangsa bukan sekedar memberi makan anak, tetapi juga melindungi hak
anak untuk memperoleh nutrisi terbaik sejak awal kehidupan. Bagaimana jika kebijakan negara justru
melemahkan budaya menyusui dan memberikan makanan pendamping ASI berbahan pangan lokal yang selama
ini susah payah dibangun. ASI bukan sekadar pilihan. ASI adalah hak anak yang harus negara lindungi dan kawal
pemberiannya.
IKMI mengajak para orang tua, tenaga kesehatan, konselor menyusui, dan masyarakat Indonesia yang peduli
terhadap perlindungan ASI dan kesehatan generasi bangsa untuk menandatangani dan bagikan petisi ini. Satu tanda tangan berarti dukungan bagi jutaan ibu dan anak Indonesia. Petisi ini diprakarsai oleh IKMI.
Hormat kami,
Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI)
Referensi:
1. BKPK, Kemenkes. (2023). Survey Kesehatan Indonesia.
https://kemkes.go.id/app_asset/file_content_download/17169067256655eae5553985.98376730.pdf
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Munblit, D., Crawley, H., Hyde, R., & Boyle, R. J. (2020). Health and nutrition claims for infant formula are
poorly substantiated and potentially harmful. BMJ (Clinical research ed.), 369, m875.
https://doi.org/10.1136/bmj.m875
5. WHO (2023). WHO Guideline for complementary feeding of infants and young children 6–23 months of
age, WHO. https://www.who.int/publications/i/item/9789240081864
6. Oklahoma breastfeeding Center,
https://obrc.ouhsc.edu/Portals/1308a/Assets/documents/Handouts/Risks%20of%20Formula%2C%20Engl
ish.pdf
7. World Alliance for Breastfeeding Action, (2012). 21 Dangers of Infants Formula.
8. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
9. Pernyataan Sikap Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Tentang Harmonisasi Kebijakan Penyediaan
Produk Pengganti ASI
10. UNICEF, (2026). The International Code Of Marketing Of Breastmilk Substitutes UUK-2025-Guide-to-the-
Code-HCW.pdf
Selamat mengemban amanah, Ibu dr. Annisa’Hasanah, Sp.A, M.Si., CIMI 🤍
Sungguh sebuah kepercayaan yang besar, dan kami yakin ada di tangan yang tepat. Semoga Allah mudahkan setiap langkah Ibu dalam memimpin IKMI 2026–2028 membawa organisasi ini semakin berkembang, dan terus memperkuat barisan konselor menyusui yang profesional dan berdedikasi di seluruh penjuru Indonesia 🌿
Misi mendukung keberhasilan ibu menyusui bayinya dan bayi menyusu ke ibunya adalah misi yang mulia. Semoga IKMI di bawah kepemimpinan Ibu semakin banyak mengukir manfaat nyata untuk keluarga Indonesia 🤱
Selamat berjuang, Ibu. Kami mendukung penuh! 💪🏻🤍
Telah berpulang dr. Rony A.P. Tamba,M.Si,Med., Sp.A, IBCLC
Ketua Ikatan Konselor Menyusui Indonesia.
Pada hari Rabu, 4 Maret 2026.
Beliau adalah sosok pemimpin yang luar biasa bijaksana, hangat, dan penuh dedikasi dalam memperjuangkan edukasi serta pendampingan menyusui di Indonesia.
Semangat, ilmu, dan keteladanan beliau menjadi inspirasi bagi kita semua, khususnya dalam membangun komunitas konselor menyusui yang kuat dan berintegritas.
Keluarga besar IKMI turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga segala amal ibadah dan pengabdian beliau menjadi amal jariyah yang terus mengalir, diampuni segala khilafnya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Informasi ini kami sampaikan kepada seluruh anggota IKMI. Mari bersama-sama kita kirimkan doa terbaik untuk beliau. 🤍🙏🏻🥺
Untuk menyaksikan rekaman Prosesi Penghormatan Terakhir beliau di Madiun, rekan-rekan dapat mengunjungi Youtube IKMI :
Pengurus IKMI Pusat
EVENT KEGIATAN
🤱 IKMI Peduli Ibu dan Bayi Korban Bencana Sumatera 👶
📣 Panggilan Kebaikan! Uluran Tangan Kita Sangat Berarti.
IKMI mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam penggalangan dana kemanusiaan bagi para ibu dan bayi yang terdampak bencana di Sumatera.
Musibah telah melanda, namun kita bisa hadir sebagai harapan. Para ibu dan bayi adalah kelompok yang sangat rentan dan membutuhkan bantuan spesifik untuk pemenuhan gizi serta kesehatan.
🎯 Dana yang Terkumpul Akan Digunakan Untuk:
* Perlengkapan Relaktasi: Mendukung ibu yang kesulitan menyusui akibat kondisi darurat dan stres.
* Kebutuhan MPASI: Memastikan asupan gizi yang optimal bagi bayi dan balita.
* Keperluan Ibu dan Bayi Lainnya: Termasuk popok, selimut, sabun bayi, dan kebutuhan sanitasi darurat.
💡 Mengapa Penggalangan Dana Internal Baru Dimulai?
Kami berkomitmen untuk memastikan bantuan Anda sampai tepat sasaran. Penggalangan dana internal baru kami buka setelah:
* Memastikan Kesiapan Tim: Anggota tim relawan IKMI dipastikan siap dan akan terjun langsung ke lokasi bencana.
* Pembekalan Tuntas: Tim sudah mendapatkan pembekalan yang komprehensif terkait penanganan dan distribusi bantuan spesifik ibu dan bayi di lokasi bencana.
Kami adalah JEMBATAN Kebaikan Anda.
🗓️ | Batas Akhir Donasi | Rabu, 10 Desember 2025 |
| Evaluasi & Tindak Lanjut | Dana yang terkumpul akan segera dievaluasi untuk kemudian disalurkan dan menentukan langkah selanjutnya. |
💰 Salurkan DonASI Terbaik Anda Melalui:
* Bank Jatim
* No. Rekening: 0067191382
* a.n Andreanti Dewi
* Kode Transfer: Mohon tambahkan kode unik 105 di akhir nominal transfer (Contoh: Rp 100.105)
Mari bersama ringankan beban saudara kita. Setetes bantuan Anda adalah sumber kehidupan bagi mereka.
Hallo Ibu dan Ayah..
Kami menyadari betul, kondisi ini memang berat, kami hadir untuk mendampingi dan mendukung kesehatan Ibu dan Anak. Doa dan harapan kami untuk Sibolga, Aceh dan Sumatera Utara bangkit kembali. Semoga harapan dan kekuatan membimbing para ibu khususnya untuk mampu melewati masa sulit ini.
Bagi Ibu hamil dan Ibu Menyusui terdampak, kami siap membantu Ibu dan Ayah apabila ada kendala terkait proses menyusui dan pemberian makan pada bayi. Konseling ini TIDAK DI PUNGUT BIAYA. Besar harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban Ibu dan Ayah.
Untuk informasi dan Pendaftaran silahkan klik
Wa.me/6281380990121
Assalamualaikum,
Dear Rekan2 Konselor Menyusui IKMI yg Hebat
di seluruh Nusantara,
Dalam rangka memperingati World Breastfeeding Week 2025 (Pekan Menyusui Sedunia) yang akan diselenggarakan pada tanggal
1 s/d 7 Agustus 2025, Ikatan Konselor Menyusui Indonesia (IKMI) akan turut berpartisipasi dengan mengadakan kegiatan :
Mengedukasi siswi SMA/SMK tentang pentingnya menyusui bagi ibu dan bayi.
Kami mengajak dan menghimbau agar Seluruh Rekan2 Konselor Menyusui Anggota IKMI untuk turut aktif berpartisipasi dalam mencetak sejarah yang akan dicatat oleh MURI (Museum Rekor Indonesia)
PENGUMUMAN
Dari Musyawarah Cabang IKMI Jawa Barat yang diselenggarakan hari Ahad, 15 September 2024 pukul 18.15 – 19.19 WIB, dicapai kata mufakat pemilihan ketua baru.
Selamat kepada dr. Praisila Glory Florencia Jonathan, M.H., IBCLC, CIMI atas terpilihnya sebagai Ketua IKMI Cabang Jawa Barat periode 2024 – 2028
Selamat menjalankan amanah baru, IKMI JAWA BARAT SIAP BERAKSI!
3 KARYA PUISI TERPILIH DENGAN TEMA MENYUSUI DALAM RANGKA MEMERIAHKAN KONAS IKMI KE 5 TAHUN 2024
VISI MISI IKMI PUSAT
PERIODE 2024 – 2028
Visi IKMI PUSAT
Menjadi Organisasi yang bekerja secara profesional memiliki integritas, terbuka dan jujur, melayani dengan santun, rendah hati tanpa diskriminasi.
Misi IKMI PUSAT
- Menyatukan seluruh Konselor Menyusui di Indonesia yang sudah dilatih dan difasilitasi oleh Pemerintah/Lembaga yang berbadan hukum
2. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi Konselor Menyusui di Indonesia dengan difasilitasi oleh IKMI, Kemenkes, DINKES Provinsi, Kabupaten Kota.
3. Meningkatkan derajat kesehatan, kesejahteraan ibu dan bayi.
4. Meningkatkan kesejahteraan anggota IKMI.
